You are currently viewing Seputar Kurban
Foto: Pixabay

Seputar Kurban

Seputar Kurban

 

Menjelang datangnya hari-hari penuh berkah di bulan Dzulhijjah, umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan salah satu ibadah besar yang dianjurkan dalam Islam, yaitu kurban. Kurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga merupakan simbol ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Sejarah kurban merujuk pada peristiwa pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim AS atas perintah Allah SWT, yang kemudian digantikan oleh-Nya dengan seekor domba. Peristiwa ini menjadi fondasi bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya pada hari raya Idul Adha.

 

Pengertian Kurban

Kurban adalah hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah. Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Quran, Hadis, dan ijma’ ulama.

 

Dalil Syariat

Dalil tentang disyariatkannya kurban terdapat dalam Al-Quran, seperti dalam surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. Selain itu, hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua kambing jantan berwarna putih.

 

Hukum Kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu. Sedangkan mazhab Hanafi menganggapnya sebagai wajib bagi mereka yang memiliki harta di atas nishob zakat.

Tetapi dalam Madzhab Syafi’i, hukum kurban bisa menjadi wajib jika:

  1. seseorang telah bernazar untuk melaksanakan kurban. Nazar adalah janji yang diucapkan oleh seorang Muslim untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukan, namun menjadi wajib karena dia telah mengikatkan dirinya dengan janji tersebut. Oleh karena itu, jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka dia wajib melaksanakannya.
  2. Demikian juga dengan ja’l, yaitu jika seseorang mengucapkan kalimat “Saya akan menjadikannya sebagai hewan kurban” (جعلتها أضحية) dengan niat yang kuat, maka hal ini dianggap sebagai nazar, sehingga pelaksanaannya menjadi wajib.

 

Niat Kurban

Niat adalah salah satu syarat sahnya ibadah kurban. Hal ini penting karena niat membedakan antara menyembelih untuk mendapatkan daging dan menyembelih untuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah.

 

Tata Cara Pelaksanaan Kurban

1. Penyembelihan oleh Sohibiul qurban: Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewannya sendiri. Jika tidak bisa, ia bisa menyerahkannya kepada seorang muslim yang ahli dalam penyembelihan.

2. Waktu Penyembelihan: Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha pada hari ke-10 Dzulhijjah dan berakhir pada hari ke-13 Dzulhijjah.

3. Doa saat Menyembelih: Disunnahkan untuk membaca doa: “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, laa syarikalahu, wabidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin.”

 

Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang sah untuk kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hewan tersebut harus memenuhi syarat usia dan bebas dari cacat yang mengurangi kualitas daging atau kesehatan hewan.

 

Syarat Usia Hewan

Domba: Berusia minimal satu tahun, atau diatas enam bulan jika telah tanggal giginya (poel).

Kambing: Berusia minimal satu tahun.

Sapi: Berusia minimal dua tahun.

Unta: Berusia minimal lima tahun.

 

Setiap hewan kurban berlaku untuk berapa orang?

  1. Kambing: Satu ekor kambing cukup untuk satu orang. Namun, menurut Madzhab Syafi’i, satu ekor kambing yang dikurbankan oleh satu orang dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya, dan pahalanya akan mencakup mereka semua.
  2. Sapi dan Unta: Satu ekor sapi atau unta bisa mencukupi untuk tujuh orang. Artinya, tujuh orang bisa patungan untuk berkurban satu ekor sapi atau unta.

Distribusi Daging Kurban

Disunnahkan membagi daging kurban menjadi tiga bagian:

  1. Sepertiga untuk sohibul qurban: Untuk dikonsumsi sendiri oleh sohibul qurban serta keluarga.*
  2. Sepertiga untuk Sedekah: Dibagikan kepada fakir miskin.
  3. Sepertiga untuk Hadiah: Dibagikan kepada yang dia kehendaki.

*Adapun jika kurban tersebut adalah kurban yang wajib karena nadzar maupun ja’l maka shohibul kurban tidak boleh mengambil dan memanfaatkan sedikitpun dari hewan tersebut.

Pertanyaan Khusus Terkait Kurban

1. Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal?

Tidak diperbolehkan kecuali jika orang yang telah meninggal tersebut meninggalkan wasiat untuk berkurban.

2. Apakah Sohibiul Qurban Tidak Boleh Memotong Rambut dan Kuku?

Berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, disunnahkan bagi yang akan berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

3. Bolehkah Memberikan Bagian Kurban kepada Non-Muslim?

Dalam madzhab Syafii yang resmi tidak diperbolehkan untuk membagikan daging kurban kepada non-Muslim.

 

 Kesimpulan

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT. Melalui kurban, umat Islam diajarkan untuk berbagi rezeki dengan yang kurang mampu, mempererat tali silaturahmi, dan meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS. Dengan memahami hukum, tata cara, dan adab dalam berkurban, diharapkan setiap muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan penuh keikhlasan.

Tinggalkan Balasan