Hukum Mencari Air untuk Wudhu dan Ketentuan Tayamum

  • Post author:
  • Post last modified:Oktober 29, 2024

Padang Pasir

Hukum Mencari Air untuk Wudhu dan Ketentuan Tayamum

 
Dalam situasi tertentu, seorang musafir atau siapa saja yang membutuhkan wudhu dan tidak menemukan air, harus mencari air terlebih dahulu sebelum melakukan tayamum. Ada tiga kondisi bagi orang yang tidak mendapatkan air:

  1. Jika Pasti Tidak Ada Air: Jika seseorang benar-benar yakin bahwa tidak ada air, maka ia boleh langsung tayamum tanpa perlu mencarinya lagi. Ini karena tidak ada gunanya mencari sesuatu yang sudah pasti tidak ada.
  2. Jika Ada Kemungkinan Adanya Air: Jika seseorang merasa ada kemungkinan adanya air, atau hanya ragu-ragu tentang adanya air, ia harus mencarinya. Pencarian ini dilakukan setelah masuk waktu shalat. Adzan boleh dikumandangkan sebelum pencarian dimulai.
    • Cara Mencari Air:
      • Lakukan Sendiri atau Minta Bantuan: Cari air sendiri atau melalui orang yang dapat dipercaya, seperti teman, budak, atau wanita.
      • Periksa di Sekitar: Cari air di tempat tinggal sendiri atau di sekitar teman-teman. Mungkin saja mereka punya air dan bersedia memberikannya, bahkan dengan harga tertentu.
      • Periksa Ke Semua Arah: Lakukan pencarian ke kanan, kiri, depan, dan belakang dalam jarak yang memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari teman-teman.
      • Tempat-Tempat Khusus: Periksa tempat-tempat yang lebih mungkin ada air seperti area berumput atau tempat burung berkumpul.
      • Tanya Teman-Teman: Tanyakan kepada teman-teman dengan cara memanggil mereka, “Siapa yang punya air dan bersedia memberikannya, bahkan jika harus dibeli?”
    • Batas Pencarian: Cari air dalam batas yang disebut “حد الغوث” (Had al-Ghawts), yaitu jarak yang jika dia berteriak minta tolong masih terdengar serta masih memungkinkan mendapatkan bantuan dari teman-temannya, kira-kira sejauh tembakan panah, sekitar 300-400 hasta (sekitar 120-160 meter). Tidak perlu mengelilingi seluruh batas ini, cukup melihat sekitarnya dari tempat yang lebih tinggi.
  3. Jika Yakin Ada Air: Jika yakin ada air di sekitar yang bisa dijangkau dalam batas “حد القرب” (Had al-Qurb), yaitu sekitar 6000 langkah atau setengah farsakh (2.25 km atau perjalanan sekitar 45 menit), maka wajib mencarinya.
    • Jika Air Tidak Ditemukan dalam Batas Ini: Jika setelah mencari air tidak ditemukan, maka boleh tayamum.
    • Jika Air Ada di Luar Jarak Ini: Jika air ada di luar jarak tersebut, maka tayamum dan shalat diperbolehkan.
    • Pencarian Spesifik: Jika ada hambatan seperti gunung atau lainnya, maka harus mendakinya dan melihat sekitarnya. Jika bersama teman, bertanya kepada mereka tentang ketersediaan air adalah suatu keharusan.

Lebih Baik Menunda Shalat: Lebih baik menunda shalat jika yakin bisa mendapatkan air di akhir waktu shalat, untuk mendapatkan keutamaan shalat dengan wudhu.

Intinya, seseorang harus berusaha mencari air sebelum tayamum jika ada kemungkinan air di sekitar. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6:
“Jika kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah.”