Kajian Kitab Al-Arba’un Al-Masnadiyyah lil Khail 11
Bab 2
Hadits-Hadits tentang Keutamaan Merawat dan Memelihara Kuda di Jalan Allah serta Besarnya Pahala yang Diperoleh
Keutamaan Merawat dan Mewakafkan Kuda di Jalan Allah
Hadits Ketiga, Keutamaan Merawat Kuda
Dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ احتَبَس فَرسًا فِي سبيلِ اللَّهِ، إيمَانًا بِاللَّهِ، وتَصدِيقًا بِوعْدِهِ، فإنَّ شِبَعهُ ورَيْهُ وروْثَهُ وبولَهُ في مِيزَانِهِ يومَ القِيامَةِ
“Barangsiapa mewakafkan kuda di jalan Allah dengan iman yang tinggi kepada Allah serta yakin akan ketetapan janji-Nya, maka rasa kenyang kudanya, rasa segarnya setelah minum, bahkan kotoran dan kencingnya adalah pemberat timbangan pahala baginya pada hari kiamat” (HR. Al-Bukhari no. 2783).
Penjelasan Hadits
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Kitab Fathul Bari:
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mewakafkan kuda untuk alat pertahanan kaum muslimin. Dari hadits ini juga, dapat diambil hukum bahwa diperbolehkannya mewakafkan sesuatu selain kuda, baik berupa barang yang bisa berpindah (seperti kendaraan) maupun yang tidak berpindah (seperti tanah).
Hadits di atas menyebutkan “kotoran dan kencingnya adalah pahala,” bukan berarti kotoran itu sendiri yang akan ditimbang. Maksudnya adalah kotoran tersebut menjadi sebab orang yang merawatnya mendapatkan pahala yang bisa memberatkan timbangan pahalanya kelak di akhirat. Tidak masalah menyebutkan sesuatu yang jorok jika memang perlu dibahas.
Seseorang akan diberi pahala dengan niatnya (meskipun ia belum mengamalkannya), sebagaimana jika seseorang mengamalkannya (meskipun kadar pahala yang diterima tidak sama).
Penjelasan Ulama
Imam Ibnu Abi Jamrah mengatakan:
“Kita bisa mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa pahala yang didapat dari merawat kuda pasti akan sampai pada pemiliknya karena dalam hadits ini Nabi Muhammad mengatakannya secara jelas, berbeda dengan pahala-pahala yang lain yang bisa diterima dan bisa ditolak.”
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Sahabat Tamim Ad-Dariy radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau bersabda:
منِ ارتبطَ فَرَسًا في سبيلِ اللهِ ، ثُمَّ عالَجَ عَلَفَهُ بيدِهِ ، كان لَهُ بكلِّ حبَّةٍ حسنَةٌ
“Barangsiapa merawat kuda di jalan Allah, lalu ia mengaduk pakan dengan tangannya sendiri, maka setiap butirnya akan dihitung sebagai pahala” (Shahih Imam Ibnu Majah: 2791).
Syarat Kuda yang Diwakafkan
Sabda beliau: “Barangsiapa mewakafkan kuda…”, maka kuda itu adalah wakaf untuk Allah subhanahu wa ta’ala, dan tidaklah kuda ini disebut wakaf untuk Allah kecuali jika memenuhi tiga syarat:
- Diwakafkan di jalan Allah
- Rasa iman yang tinggi pada Allah
- Keyakinan yang tinggi akan ketetapan janji-Nya
Perhatikanlah syarat-syarat ini dengan baik jika ingin mewakafkan kudamu! Karena tidak semua kuda bisa menjadi kuda Allah.
Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka pahala yang akan ia dapatkan tentu sangat besar dan agung. Setiap diam dan geraknya, sehat dan sakitnya, bahkan kotoran dan kencingnya, semua akan memberatkan timbangan pahalanya kelak di hari kiamat.
Kesimpulan
Merawat kuda dan mewakafkannya di jalan Allah adalah salah satu cabang iman. Jika seseorang ingin mendapatkan pahala dari merawat kuda, ia harus memenuhi syarat “rasa iman yang tinggi pada Allah” yang hanya bisa diraih dengan mengikhlaskan niatnya kepada Allah dan menaati semua perintah-Nya.
Arti dari “percaya akan ketetapan janjinya” adalah: seakan-akan seseorang itu mengatakan: “Ya Allah, Engkau telah menepati janji-Mu padaku (untuk memberikan pahala dari amalan ini)” maka Allah ‘azza wa jalla pun akan menepati janji-Nya di akhirat kelak.
Penerjemah: Ustadz Abdullah Ghifar (Mahasantri Ma’had Al Jawi Al Ilmi)
Pingback: Kitab Al-Arba'un Fi Taushif Khailir Rahman - PP Al Jawi Al Ilmi