Tayamum Karena Sakit: Solusi Islami Ketika Penggunaan Air Membahayakan
Dalam Islam, tayamum adalah alternatif wudhu yang diperbolehkan dalam situasi tertentu, salah satunya ketika penggunaan air dapat membahayakan kesehatan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana tayamum dapat menjadi solusi bagi orang yang sedang sakit atau khawatir penyakitnya akan bertambah buruk.
Penyakit sebagai Alasan Tayamum
Dalam Islam, kondisi sakit yang sedang dialami atau yang dikhawatirkan akan terjadi merupakan alasan yang sah untuk melakukan tayamum. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan bahwa orang yang sedang dalam keadaan hadas kecil (muhdith) maupun junub dapat bertayamum jika mereka khawatir bahwa penggunaan air akan:
- Membahayakan Diri: Menggunakan air mungkin akan memperparah kondisi penyakit atau menyebabkan gangguan kesehatan baru.
- Merusak Fungsi Anggota Tubuh: Air bisa merusak atau mengganggu fungsi anggota tubuh yang terkena penyakit.
- Memperpanjang Durasi Penyakit: Penggunaan air dapat memperpanjang masa penyembuhan atau pemulihan dari penyakit.
- Menimbulkan Perubahan yang Mencolok: Perubahan warna kulit, dari hitam ke putih atau sebaliknya, atau menyebabkan kondisi kulit seperti penipisan dengan kelembaban atau kekasaran yang kering.
- Menimbulkan Kelainan: Munculnya kelainan seperti lubang yang permanen atau pertumbuhan daging yang berlebihan.
Syarat-Syarat Tayamum dalam Kondisi Sakit
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tayamum sah dilakukan dalam kondisi sakit:
- Bagian Tubuh yang Terkena: Kondisi yang disebutkan harus terjadi pada anggota tubuh yang biasanya terlihat saat bekerja, seperti wajah dan tangan, atau bagian tubuh yang tidak dianggap merusak kehormatan jika terlihat.
- Berdasarkan Pengalaman dan Pengetahuan: Penentuan apakah tayamum diperbolehkan didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan orang yang adil. Jika pengalaman dan pengetahuan tersebut tidak tersedia, dan hanya ada dugaan kuat bahwa sesuatu yang membahayakan akan terjadi, tayamum tetap diperbolehkan.
Menurut pendapat Ibnu Hajar, jika hanya berdasar dugaan, tayamum diperbolehkan namun wajib mengulanginya setelah dia sehat. Sedangkan menurut pendapat Ramli, tetap diwajibkan menggunakan air.
Tayamum Ketika Hanya Sebagian Tubuh yang Tidak Bisa Kena Air
Jika seseorang khawatir menggunakan air hanya pada sebagian tubuh, yang mana seandainya bagian tubuh yang sakit tersebut terkena air sakitnya akan semakin parah, maka bagian tubuh yang sehat tetap harus dicuci, dan juga bertayamum untuk bagian yang sakit.
- Orang yang hadas kecil dapat melakukan tayamum untuk bagian tubuh yang sakit pada waktu yang seharusnya dia mencuci bagian yang sakit tersebut. Contoh: Bila dia mempunyai sakit di kakinya, maka dia wajib mencuci bagian tubuh selain kaki, lalu setelah membasuh kepala, dia bertayamum sebagai pengganti karena tidak mampu mencuci kaki.
- Sementara itu, orang yang junub dapat melakukan tayamum kapan saja baik setelah mandi maupun sebelumnya, sebagai pengganti karena ada bagian tubuh yang tidak terkena air saat mandi.
Kesimpulan
Tayamum adalah solusi yang Allah berikan kepada umat Islam untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian diri dalam keadaan yang tidak memungkinkan menggunakan air. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesehatan dan kemaslahatan umatnya. Dalam kondisi sakit, kita tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa khawatir memperburuk kondisi kesehatan.
Disarikan dari kitab Nailur Roja’
Pingback: Usaha Sebelum Menyerah: Pelajaran dari Prinsip Tayammum dalam Kehidupan - PP Al Jawi Al Ilmi